Bandung – Pengadilan Negri Bandung memvonis terdakwa Deni Witarsa 10 tahun penjara karna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memeberi kesempatan kepada khalayak umum bermain judi “ . Sebagaimna diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP (22/05/2015)
Terdakwa
ditangkap ketika sedang menunggu para pemasang di kediamannya Kampung
Cicaringin Rt 002 /007 , kel . Jambu Dipa Kec Warung Kondang , kab .Cianjur .
Dengan barang bukti yaitu 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung warna hitam ,
1 ( satu ) buah handphone merk SPC warna hitam , uang tunai sebesar Rp .107.000
( seratus tujuh ribu rupiah ), dan 1 ( satu ) buah bolpoint warna hitam .
Bahwa
terdakwa telah berti dak sebagai pengecer perjudian toto gelap Singapur dan
Hongkong sejak bulan Agusrus sampai dengan tertangkapnya terdakwa pada tanggal
5 Nopember 2014 . Perjudian toto gelap Singapur dilakukan setiap hari Minggu ,
senin , Rabu , Kamis dan Sabtu pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 15,00 Wib .
Sedangkan untuk perjudian toto gelap Hongkong dilakukan setiap hari Minggu ,
Senin , Rabu , Kamis dan Sabtu mulai pukul 19.00 wib sampai dengan pukul 21.30
wib .(Siti Aisyah )
ADS HERE !!!